Geger! Jejak Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus HGB Terungkap, KPK Masih Dalami Peran Sang Menteri

AKURAT BANTEN– Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun, hingga perkembangan terbaru, Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka maupun diperiksa KPK dalam perkara tersebut. KPK masih membuka kemungkinan pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan.
Sorotan utama kasus ini bukan sekadar siapa yang ditangkap, tetapi sejauh mana aliran uang dan jaringan orang kepercayaan tersebut dapat mengungkap peran pihak lain dalam pengurusan HGB.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
KPK menyebut empat tersangka yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon
Perkara tersebut berawal dari pengurusan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, terdapat persoalan terkait sebagian lahan yang masih disengketakan dengan sejumlah ahli waris. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan melakukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.
Di tengah proses tersebut, muncul komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Menurut penjelasan KPK, Erwin kemudian disebut memiliki akses untuk membantu komunikasi dengan pejabat pertanahan yang berwenang dalam persoalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Baca Juga: Pabrik Bohlam di Batuceper Diamuk Si Jago Merah, Petugas Kewalahan Hadapi Angin Kencang
Dugaan Fee Rp2 Miliar
Bagian lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan permintaan uang dalam proses pengurusan tersebut.
KPK menduga Erwin meminta Rp2 miliar kepada pihak Summarecon untuk membantu proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian dari uang tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, KPK menyebut Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung dalam sebuah pertemuan di kafe di Jakarta Selatan.
Rangkaian transaksi inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK.
Baca Juga: Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
Ada Dugaan Struktur Bayangan di ATR/BPN
Perkembangan terbaru membuat perkara tersebut semakin menarik.
KPK kini juga mengungkap dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN yang diisi orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.
Menurut KPK, keberadaan struktur tersebut sedang didalami karena diduga berkaitan dengan mekanisme pengumpulan atau penampungan uang dari sejumlah layanan pertanahan.
Meski demikian, temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Belum semua dugaan yang muncul telah dibuktikan melalui proses persidangan.
Bagaimana Nasib Nusron Wahid?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah Nusron Wahid akan diperiksa KPK?
KPK sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Artinya, status Nusron dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan hanya karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya telah menjadi tersangka.
Penyidik masih harus mengembangkan bukti, memeriksa para tersangka, menelusuri aliran uang, serta mendalami hubungan antara para pihak yang terlibat.
Pada 16 September 2026, Nusron juga tercatat tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR dan diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Pihak kementerian menyebut ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan penugasan dan agenda lain yang telah dijadwalkan.
Baca Juga: Buntut OTT Kepala BPN, Warga Tanah Tinggi Buka Suara Soal Dugaan Pungli PTSL Rp27,5 Juta
KPK Masih Membuka Ruang Pengembangan Kasus
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan tersangka. Karena waktu pemeriksaan awal setelah OTT terbatas, KPK menyatakan penyidikan masih dapat berkembang berdasarkan temuan berikutnya.
Dengan demikian, sorotan terhadap Nusron Wahid saat ini lebih tepat ditempatkan dalam konteks pendalaman hubungan dan peran orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya, bukan sebagai kesimpulan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada bukti yang ditemukan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan keterangan para tersangka.
Kasus HGB ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan: seberapa luas jaringan yang terlibat, ke mana aliran uang tersebut mengarah, dan apakah penyidikan KPK nantinya akan menemukan keterkaitan dengan pihak lain?(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 5Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda







